Selasa, 26 November 2013
PANDUAN SHALAT BERJAMA’AH
I. DASAR HUKUM
Firman Allah SWT., : (النسأء/4 : 102)
Artinya : “Apabila engkau (Rasulullah SAW.) beserta mereka dalam perjalanan, sedang engkau bermaksud akan shalat dengan mereka, maka hendaklah sebagian dari mereka berdiri untuk shalat beserta engkau” (QS. An Nisa’/4 : 102).
Sabda Rasulullah SAW., :
صَلاَةُ الْجَمَاعَةَ تَفْضُلُ عََلَي صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً (رواه البخاري و مسلم)
Artinya : “Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat” (HR. Bukhori-Muslim).
II. SIAPA YANG BERHAK MENJADI IMAM?
Dalam sebuah hadits yang bersumber dari UQBAH Bin AMAR, diriwayatkan oleh IMAM AHMAD dan IMAM MUSLIM, Rasulullah SAW., bersabda, yang artinya : “Yang jadi imam di antara mereka adalah : Orang yang terbaik bacaan al-Qur’annya”. Bila di antara mereka sama dalam bidang al-Qur’annya, maka mereka yang pandai dalam sunnahnya. Kalau dalam sunnah mereka sama, maka mereka yang paling dulu hijrah. Bila dalam hijrah mereka sama, maka yang paling tua umurnya. Janganlah seorang lelaki diimami lelaki lain di tempat kekuasaannya, janganlah seseorang duduk di rumah orang lain di atas tikarnya, melainkan dengan ijn tuan rumah”.
III. SYARAT SAH BERMAKMUM
1. Berniat menjadi makmum
Sabda Rasulullah SAW., : “Sesungguhnya segala amal tergantung niatnya” (HR. Bukhori). Dalam segala macam jama’ah shalat, makmum wajib berniat makmum, sedangkan imam tidak wajib berniat menjadi imam. Hanya menjadi imam shalat jama’ah saja, imam yang wajib berniat menjadi imam.
2. Makmum hendaklah mengikuti imam dalam segala gerakannya, kecuali gerakan yang salah.
Sabda Rasulullah SAW., : “Imam itu dijadikan untuk diikuti. Bila imam bertakbir, takbirlah kamu, janganlah engkau takbir sebelum imam takbir. Ketika imam ruku’, ruku’lah kamu, janganlah engkau ruku’ sebelum imam ruku’. Bila imam sujud, sujudlah kamu, janganlah engkau sujud sebelum imam sujud” (HR. Ahmad dan Abi Dawud).
3. Mengetahui Gerak-Gerik Imam
Makmum sah mengikuti imam walaupun di antara keduanya terdapat tabir yang menutupi, asal saja makmum dapat mengetahui gerak-gerik imam atau dapat mendengar suaranya. Para ulama sepakat bahwa bermakmum lewat radio tidak sah (Fiqhus Sunnah I/203).
4. Di Belakang Imam
Tempat berdiri makmum harus berada di belakang imam. Tidak sah jama’ahnya bila makmum tempat berdirinya lebih dekat Ka’bah dari imamnya.
5. Sama Teknis Pelaksanaannya
Antara imam dan makmum harus dalam melaksanakan shalat yang teknis pelaksanaannya sama. Misalnya tidak boleh shalat fardhu bermakmum dengan imam Shalat Jenazah, Shalat Gerhana dan lain sebagainya.
IV. SUSUNAN MAKMUM
1. Bila makmum hanya seorang, hendaklah berdiri di kanan imam agak belakang. Bila kemudian datang orang lagi, hendaklah berdiri di sebelah kiri imam agak belakang. Bila kemudian datang orang lagi, berdiri di belakang imam, jaraknya cukup untuk sujud. Kemudian dua orang makmum yang berada di kiri dan kanan mundur meluruskan shafnya dengan orang yang datang paling akhir tadi.
2. Jama’ahnya Banyak.
Bila jama’ahnya banyak, susunannya lelaki paling depan, kemudian anak-anak dan paling belakang wanita.
3. Jenis Kelamin
Sabda Rasulullah SAW., :
لاَ تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً
Artinya : “Janganlah perempuan menjadi imam jama’ah pria” (HR. Ibnu Majah).
4. Berkelamin Ganda
Pria atau lelaki tidak boleh bermakmum kepada orang yang kelaminnya ganda. Hal ini bila kedua kelaminnya berfungsi sama. Tetapi bila sudah bisa ditentukan mana yang berfungsi, maka dikembalikan kepada kenyataannya, pria atau wanita.
V. MUWAFIQ DAN MASBUQ
Muwafiq ialah makmum yang dapat menyelesaikan bacaan Fatihah bersama imam pada rakaat pertama. Masbuq adalah makmum yang tidak dapat menyelesaikan bacaan Fatihah bersama imam pada rakaat pertama.
Bila masbuq dapat mendapatkan ruku’ yang sempurna bersama imam, maka itu dinilai mendapat satu rakaat berjama’ah. Tetapi kalau tidak mendapatkan ruku’ yang sempurna bersama imam, ia tidak dihitung satu rakaat.
Rasulullah SAW., bersabda :
اِذَا جَاءَ اَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَنَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلاَتَعُدُّوْهَاَشِيْئًا. وَمَنْ اَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ اَدْرَكَ الرَّكْعَةَ (رواه ابو داود)
Artinya : “Apabila kalian datang shalat kami sedang sujud, sujudlah kamu tetapi tidak dihitung satu rakaat. Barang siapa mendapatkan ruku’ imam, berarti mendapat satu rakaat” (HR. Abu Dawud).
Bila makmum belum membaca Fatihah kemudian ruku’ bersama imam, bagaimana bacaan Fatihahnya? Rasulullah SAW., memberikan penjelasan :
اَلْاِمَامُ ضَامِنٌ فَاِنْ اَحْسَنَ فَلَهُ وَلَهُمْ، وَاِنْ اَسَاءَ فَعَلَيْهِ : يَعْنِيْ وَلاَ عِلَيْهِمْ (رواه ابن ماجه)
Artinya : “Imam adalah penanggung jawab. Jika yang dilakukan itu betul, maka untungnya baginya dan bagi makmumnya. Tetapi bila ia salah, maka tidak dipikulkan kepadanya. Yakni tidak dipikulkan kepada makmumnya” (HR. Ibnu Majah).
VI. HAL-HAL LAIN
1. Jama’ah semakin banyak semakin tambah baik. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i dari Ubayyi Ka’ab).
2. Sebaiknya imam tidak terlalu cepat atau terlalu lambat dalam mengimami shalat. Kecuali shalat sendiri, lebih panjang dipersilahkan (HR. Bukhori-Muslim).
3. Sebelum memulai shalat, hendaklah imam menghadap ke jama’ah dan menata shaf jama’ah dengan ucapan :
تَرَاصُّوْا وَاعْتَدْلُوْا
Artinya : “Rapatkan barisanmu dan ratakan” (HR. Bukhori-Muslim).
سُوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَاِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
Artinya : “Ratakan shaf kalian, sesungguhnya merapatkan shafmu itu bagimu dari menyempurnakan shalat berjama’ah” (HR. Bukhori-Muslim).
4. Membaca AMIN bersama imam
“Barangsiapa ketika membaca Amin bersama imam, berarti membaca Amin bersama malaikat. Barangsiapa membaca Amin bersama malaikat, do’anya dikabulkan Allah “.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar