Adapun mengenai fakta pertama,
yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita
menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang
dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح
إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa
seorang wali.”
[HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul
Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’,
kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak
sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini
dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra,
bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة
نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa
mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil;
pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy
Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan
sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج
المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh
menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya
sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang
menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy,
Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas
dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil.
Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan
sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi
bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu,
kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan
mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy
(hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain
sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar