Laman

Jumat, 20 Desember 2013

KHITBAH DAN NIKAH



KHITBAH/PEMINANGAN
Sabar dalam penantian
Merindukan pendamping hidup adalah fitrah setiap insan. Wanita, sebagai makhluk Allah SWT yang cenderung ingin diayomi atau dilindungi, tentu wajar berharap pula akan kehadiran seorang ikhwan dalam hidupnya. Dan saat menanti adalah ujian berat bagi seorang gadis. Sebagai bunga yang sedang mekar atau yang mungkin telah mekar sekian lama, seringkali ia terlena dengan tawaran manis si kumbang yang datang mempesonanya. Sayang, kebanyakan kumbang–kumbang itu sekedar ingin menggoda saja. Malah ada pula yang sekedar ingin menghisap madunya tanpa mau bertanggung jawab. Na’udzubillah! Begitulah fakta di masa kini.
Realita fitnah syahwat yang terjadi di mana–mana hingga banyak wanita kehilangan kehormatannya. Karena itu, setiap gadis muslimah hendaknya pandai–pandai menjaga diri dan selalu berhati–hati, jangan sampai tertipu. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan oleh seorang gadis muslimah dalam penantian?
Memperbanyak amal ibadah
Seorang muslimah dalam masa penantian hendaknya semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pendekatan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak amal ibadah, khususnya ibadah sunnah. Karena ia bisa menjadi perisai diri dari berbagai godaan.
Do’a dan tawakal
Rezeki, maut, termasuk jodoh manusia sudah diatur oleh Allah SWT, dan Dia maha mengetahui yang terbaik bagi hambaNya, yang bisa kita lakukan adalah berikhtiar dan berdoa, kemudian bertawakal kepadaNya. Hanya kepada Allah SWT kita berserah diri dan mohon pertolongan. Berdoalah agar segera dikaruniai jodoh yang shalih, yang baik agamanya, dan bisa membawa kebahagiaan bagi kita di dunia dan akhirat. Yakinlah Allah SWT akan memberikan yang terbaik. Bukankah Dia akan mengikuti persangkaan hambaNya? Karena itu jangan pernah berburuk sangka terhadap Allah SWT.
Mempersiapkan diri, membekali diri dengan ilmu
Bekali diri dengan ilmu, khususnya ilmu agama, terutama yang berkaitan dengan kerumah tanggaan. Lalu, bekali diri dengan keterampilan berumah tangga. Seorang suami tentu saja akan senang bila istrinya terampil dan cekatan. Terakhir, persiapkan diri menjadi istri shalihah dan sebaik–baik perhiasan bagi suami. Jangan lupa untuk merawat diri agar selalu tampil cantik dan segar. Tapi ingat, kecantikan itu tidak untuk diumbar sembarangan, persembahkan hanya untuk suami tercinta kelak.
Kepada para ikhwan
Bagi para pemuda, ketahuilah sesungguhnya telah banyak pemudi yang siap untuk mengarungi bahtera pernikahan. Mereka menunggu pinanganmu. Mereka menunggu keberanianmu. Tunggu apalagi jika engkau pun sudah siap menikah dan merindukan seorang istri? Ayolah, jangan ikhlaskan wanita–wanita shalihah itu dinikahkan dengan laki – laki yang tak baik agamanya. Ingat bahwa Allah SWT akan menolong seorang pemuda yang berniat menikah demi menyelamatkan agamanya. Karena itu, bersegeralah mencari pendamping yang bisa membantumu bertaqwa kepada Allah SWT.

Khitbah, kata bahasa arab yang berarti peenyataan akan keinginan seorang pria menikahi seorang wanita tertentu yang kemudian dijawab oleh wanita tersebut atau keluarganya. Masyarakat Indonesia mengenalnya dengan istilah lamaran, tunangan dan pinangan
Pernyataan tersebut bias dilakukan oleh pelamar sendiri atau melalui perwakilannya dengan menggunakan redaksi bersifat langsung atau tidak langsng tetapi dipahami oleh pihak wanita yang hendak dilamar.
Terlepas dari adapt yang melingkupi tindakan tersebut, penerimaan terhadap lamaran yang diajukan akan menutup pintu bagi lamaran pria muslim lainnya atas wanita tersebut. Konsekuensi tersebut disabdakan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits:
‘… dan janganlah kamu meminang pinangan saudaramu..” (HR ahmad dan muslim dari Ibnu Umar).
Walaupun demikian, ikatan ini bukan berarti kedua calon mempelai pria dan wanita tersebut telah menikah, dan tidak berarti pula keduanya sudah “halal” dan bebas melakukan apa saja sebab keduanya masih terikat larangan syar’i terkait dengan pergaulan pria dan wanita serta belum terbebani kewajban dan hak sebagai pasangan suami istri.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (Al Ahzab: 36).

NIKAH
Secara bahasa, kata nikah dalam bahasa arab yang merupakan bahasa aslinya berarti bersatu, atau berkumpul. Sedangkan secara terminology hokum islam, walaupun diuraikan dalam beragam redaksi oleh para pakar hokum, tetapi semua redaksi tersbeut mengarah pada satu hal yaitu akad yang memberikan legalitas kepada pria dan wanita untk melakukan hubungan suami istri. Dan konsekuensi hokum bagi mereka yang terikat didalamnya adalah : sejak akad nikah tersbeut dinayatakan sah, maka sejak itu berlaku pula hak dan kewajiban sebagai sepasang suami istri, serta orang tua bagi anak keturunan mereka kelak.
Mayoritas madzhab fiqh menetapkan rukun nikah alah adanya calon mempelai perempuan, calonmempelai laki-laki, wali nikah dan ijab qabul, sedangkan syaratnya adalah adanya dua orang saksi yang adil dan mahar (maskawin).
Khususnya di Indonesia, terdapat istilah “nikah siri”. Istilah ini dipergunakan untuk menyebut perniakahan yang dilakukan dengan syarat dan rkun yang lengkap menurut syariat tapi dilakkan secara diam-diam tanpa kehadiran undanagn atau tidak dicatatkan karena alas an-alasan tertentu (nikah bawah tangan). Sebagian ulama menyatakan pernikahan model ini sah secara hokum islam tetapi para pelajkuunya dianggap melakukan perbuatan dosa karena telah menghadirkan potensi kemudaharatn hokum bagi wanita dan anak yang lahir dari hubungan tersbeut. Nikah siri ini menurut hokum positif disebut dengan nikah bawah tangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar