Oleh : H. Nur Khamid [1]
Pendahuluan
Pernikahan dalam Islam tidaklah semata-mata hubungan
kontrak atau keperdataan biasa akan tetapi ia mempunyai nilai ibadah, sehingga
perlu diatur dengan persyaratan dan rukun tertentu yang harus dipenuhi agar
tujuan disyariatkannya pernikahan dapat tercapai. Dalam sebuah pernikahan,
hadirnya dua orang saksi adalah rukun yang harus dipenuhi. Karena aqad nikah
adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan qabul yang diucapkan oleh mempelai
pria yang disaksikan oleh dua orang saksi.[2]
Oleh karena itu, sebuah pernikahan tidak dianggap sah[3]
kecuali dengan hadirnya:
- Wali dari pihak perempuan atau wakilnya
- Dua orang saksi yang adil, muslim, merdeka, mukallaf dan laki-laki.[4]
Saksi dalam pernikahan
merupakan rukun pelaksanaan akad nikah, sehingga setiap pernikahan harus
dihadiri dua orang saksi (ps. 24 KHI). Karena itu kehadiran saksi dalam
akad nikah mutlak diperlukan, bila saksi
tidak hadir/tidak ada maka akibat hukumnya adalah pernikahan tersebut dianggap tidak
sah. UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 26 (1) menyatakan dengan sangat tegas:
"Perkawinan yang
dilangsungkan di muka Pegawi Pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali
nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang
saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan
lurus keatas dari suami istri, jaksa dan suami atau istri".
Rasulullah sendiri dalam
berbagai riwayat hadits walaupun dengan redaksi berbeda-beda menyatakan urgensi
adanya saksi nikah, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits:
لاَ نِكَاحَ إِلاَ بوَلِيٍّ
وَ شَاهِدَيْ عَدْلٍ
Bahkan dalam sebuah hadits lain
yang diriwayatkan Turmudzi dinyatakan bahwa pelacur-pelacur (al-baghaya)
adalah perempuan-perempuan yang menikahkan dirinya sendiri tanpa dihadiri
dengan saksi (bayyinah).
Pengertian dan
Ketentuan Mengenai keberadaan Saksi
Dalam peraturan perundangan
yaitu pada KUHAP Pasal
1 (26) dinyatakan tentang pengertian saksi yaitu:
"Saksi adalah
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan perkara tentang suatu
perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan
dari pengertahuannya itu".
Menurut pendapat dari beberapa
fuqaha, ketentuan mengenai keberadaan saksi-saksi dalam berbagai keperluan
hukum baik perdata maupun pidana dinyatakan sebagai berikut: [6]
A. Bila adanya saksi tersebut
menyangkut hak Allah sebagai berikut:
1.
Hukuman terhadap orang yang berzina; jumlah keberadaan saksi
harus empat orang laki-laki
ÓÉL»©9$#ur úüÏ?ù't spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`Îgøn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFt ßNöqyJø9$# ÷rr& @yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah
ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila
mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu)
dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain
kepadanya[276] (an-nisa; 15).
2.
Hukuman karena minum arak, murtad, merampok dan yang
sejenis: jumlah keberadaan saksi harus dua orang laki-laki
#sÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& £`èdqä3Å¡øBr'sù >$rã÷èyJÎ/ ÷rr& £`èdqè%Í$sù 7$rã÷èyJÎ/ (#rßÍkôr&ur ôurs 5Aôtã óOä3ZÏiB (#qßJÏ%r&ur noy»yg¤±9$# ¬! 4 öNà6Ï9ºs àátãqã ¾ÏmÎ/ `tB tb%x. ÚÆÏB÷sã «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 `tBur È,Gt ©!$# @yèøgs ¼ã&©! %[`tøxC ÇËÈ
Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan
baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang
saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena
Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah
dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan
baginya jalan keluar. (ath-thalaq : 2)
3.
Melihat hilal bulan Ramadhan: jumlah keberadaan saksi adalah
satu orang saksi laki-laki sudah cukup
B. Bila adanya saksi tersebut
menyangkut hak-hak manusia, sebagai berikut:
1.
Hak yang bersangkutan dengan harta atau tujuan harta,
misal hutang piutang, jual beli dan rampasan: jumlah keberadaannya adalah dua
saksi laki-laki, atau satu saksi laki-laki dan dua saksi perrempuan, atau satu
saksi laki-laki dan sumpah orang yang mendakwa. Sebagaimana hadist riwayat
muslim:
"sesungguhnya Rasulullah telah menghukum dengan seorang saksi
laki-laki dan dengan sumpah"
2.
Hak yang bukan harta dan tidak bertujuan kepada harta,
sedang hal tersebut biasanya dapat dilihat oleh laki-laki seperti perkawinan,
perceraian, habisnya iddah, talak tebus, berwakil (taukil), berwasiat
dan kematian. Saksi hal tersebut harus berjumlah dua orang laki-laki, selain
itu tidak diterima.
3.
Sesuatu yang biasanya tidak dilihat oleh laki-laki, hanya
yang biasanya dilihat oleh perempuan, seperti beranak, menyusukan, haidh, cacat
perempuan, gadis atau tidaknya seorang perempuan, yang kesemua itu hanya
dilihat perempuan; maka jumlah saksi itu harus empat orang perempuan, selain
itu tidak diterima.
Dalam hukum munakahat itu sendiri, ketentuan mengenai
keberadaan saksi tidak disebutkan secara tegas oleh Al-Qur’an, sebagaimana
tidak disebutkannya rukun nikah yang lain. Hanya saja dalam Surat Ath-Thalaq
dinyatakan :
… (#rßÍkôr&ur ôurs 5Aôtã óOä3ZÏiB (#qßJÏ%r&ur noy»yg¤±9$# ¬! 4 …
"... dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah
kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah." (Ath-Thalaq : 2)
Dalam ayat lain, Al-Qur'an menjelaskan fungsi penting
dari hadirnya saksi dalam sebuah peristiwa muamalah, sebagaimana surat
al-baqarah: 282
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷/ 7=Ï?$2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 wur z>ù't ë=Ï?%x. br& |=çFõ3t $yJ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u wur ó§yö7t çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& w ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJã uqèd ö@Î=ôJãù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3t Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 wur z>ù't âä!#ypk¶9$# #sÎ) $tB (#qããß 4 wur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·Éó|¹ ÷rr& #·Î72 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºs äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤¶=Ï9 #oT÷r&ur wr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouÅÑ%tn $ygtRrãÏè? öNà6oY÷t/ }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ wr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sÎ) óOçF÷èt$t6s? 4 wur §!$Òã Ò=Ï?%x. wur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOÎ=tæ ÇËÑËÈ
”Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermu'amalah (Bermuamalah ialah seperti berjualbeli,
hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya) tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.
(al-baqarah; 282)
Dalam hadits dinyatakan bahwa nikah itu hanya sah bila
dihadiri oleh dua orang saksi sebagaimana hadits :
…"
tidak syah nikah
kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”.[7]
Aturan perundangan di Indonesia yang
digunakan sebagai pegangan bagi rakyat Indonesia dan Petugas Pencatat Nikah
berkaitan dengan saksi diantaranya dalam KMA No. 298 tahun 2003 tentang
Pencatatan Nikah pada Bab IX Pasal 20 (1) dinyatakan bahwa :
"Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN atau P3N di
luar Jawa yang mewilayahi tempat tinggal calon istri dan dihadiri oleh dua
orang saksi".
KMA No. 298 tahun 2003 Pasal 28 (2)
menyatakan :
"Sesaat setelah akad nikah
dilaksanakan akta nikah ditandatangani oleh PPN, suami, istri, wali nikah dan
saksi-saksi dalan model N jika pelaksanaan akad nikah di balai nikah dan dalam
model NB jika pelaksanakaan akad nikah diluar balai nikah"
Masih dalam KMA No. 298 tahun 2003
Pasal 35 juga menyatakan bahwa;
(1) saksi-saksi yang hadir pada
waktu pencatatan nikah dan rujuk dipilih oleh yang bersangkutan, beragama
Islam, sudah mencapai umur 19 th dan memenuhi syarat-syarat menurut hukum
(2) Keluarga dekat, pegawai KUA
Kecamatan atau P3N dapat diterima menjadi sebagai saksi
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula
aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari
kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi’iyah, sebagai berikut:
Pasal 24: “(1) Saksi dalam
pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah, (2) Setiap pernikahan harus
dipersaksikan oleh dua orang saksi”.
Pasal 25: “Yang dapat ditunjuk
menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil
baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli”.
Pasal 26: “Saksi harus hadir dan
menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada
waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan”.
Dengan
kesemua syarat tersebut dimaksudkan bahwa saksi dapat mengerti dan memahami
maksud akad nikah itu.
Dalam pasal 17 (1) Kompilasi Hukum Islam
dinyatakan bahwa :
"sebelum berlangsungnya perkawinan, Pegawai Pencatat
Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi
nikah."
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun
1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada pasal 11 (2) telah menyatakan bahwa :
"Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh
mempelai itu selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai
Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan
menurut agama Islam ditandatangi pula oleh wali Nikah atau yang
mewakilinya".
SYARAT-SYARAT SAKSI NIKAH
Kehadiran saksi sebagai rukun nikah memerlukan
persyaratan-persyaratan agar nilai persaksiannya berguna bagi sahnya sebuah akad
nikah. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits:
لاَ نِكَاحَ إِلاَ
بِشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَوَلِيٍّ مُرشِدٍ وَمَا كَانَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ
بَاطِلٌ
"Tidak sah sebuah pernikahan itu kecuali
dengan dua orang saksi yang adil dan wali juga mursyid (jujur), pernikahan yang
tidak memenuhi hal itu maka batal."
Wali dan saksi bertanggungjawab atas sahnya sebuah akad
perkawinan, oleh karena itu tidak semua orang dapat diterima menjadi wali atau
saksi, ia harus memenuhi syarat tertentu.[8]
Dalam sebuah majelis aqad nikah, sesungguhnya semua yang hadir menyaksikan akad
itu dengan mata kepala mereka kesemuanya adalah saksi nikah. Hanya saja pembahasan
disini adalah yang dijadikan batas minimal saksi dan kriterianya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh dua orang
saksi yang mutlak diperlukan untuk keabsahan akad. Adapun syarat-syarat seorang
bisa menjadi saksi nikah adalah:
1. Islam
Para ulama sepakat bahwa
diantara syarat saksi dalam sebuah pernikahan adalah status saksi itu harus
orang yang beragama Islam. Namun bila mempelai wanita yang dinikahi itu berasal
dari ahlul kitab (kitabiyah), maka ada beberapa perbedaan
pendapat di antara para ulama. Dalam hal mempelai wanita ahlul kitab, Abu
Hanifah dan Abu Yusuf adalah termasuk sebagian ulama yang membolehkan saksi
nikah dari kalangan yang juga ahlul kitab. Namun Imam As-Syafi‘i, Imam Ahmad
bin Hanbal, Muhammad bin Al-Hasan tidak memperbolehkannya. Sedangkan
bagi muallaf, maka sudah jelas status ke-Islamannya dan tidak bisa
dikategorikan non muslim. Karena
itu syarat ke-Islaman saksi dalam pernikahannya mutlak tidak bisa ditawar-tawar
lagi.
2. Baligh/Dewasa
Saksi nikah, keduanya harus
masuk dalam kategori mukalaf. Mukalaf adalah orang yang telah
baligh dan berakal. Anak kecil atau orang yang kurang akal (gila) tidak sah
perwaliannya serta persaksiannya hal ini dikarenakan anak kecil, orang gila,
orang mabuk, atau tuli mereka dianggap tidak ada[9] dan
tidak cakap hukum (tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan
hukum ketika dimintai pertanggungjawaban hukum).
3. Berakal sehat/Tidak gila
4. Merdeka(bukan Budak)
Ulama Syafi'iyah menetapkan
syarat bahwa saksi harus merdeka, demikian juga ulama Hanafiyah yang
berpendapat bahwa dua orang saksi itu harus dari orang merdeka, namun Imam Ahmad menyatakan bahwa saksi boleh berasal
dari budak karena kesaksian mereka dalam masalah lain dapat
diterima, alasan lain karena dalam Al-Quran dan Hadits tidak disebutkan jelas
keadaan saksi itu harus merdeka.
5. Laki-Laki
(minimal dua orang laki-laki) [10]
Keduanya harus
laki-laki, sebagaimana dinyatakan hadits riwayat Ahmad yang menyatakan "dari
Zuhri, bahwa beliau berkata; telah berjalan sunah dari Rasulullah SAW
bahwasannya seorang wanita tidak boleh menjadi saksi dalam masalah pidana,
nikah dan talak. (HR
Abu Ubaidah).
Syafi'I
dan hambali mensyaratkan bahwa saksi harus laki-laki. Kesaksian satu orang laki-laki dan dua
orang perempuan tidak sah sebagaimana hadits riwayat Abu Ubaidah dan Zuhri yang
menjelaskan bahwa Nabi SAW menyatakan perempuan tidak sah menjadi saksi dalam
urusan pidana, nikah dan thalaq. Pendapat ini menjadi pendapat Syafi'iyah dan Hanabilah.
Namun menurut hanafiyah menyatakan bahwa dua orang saksi boleh dari wanita
yakni dari dua orang wanita dan satu laki-laki karena adanya ayat :
(#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3t Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$#
ÇËÑËÈ
…dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang
seorang mengingatkannya… (al-Baqarah ; 282)
Dalam
berbagai tulisan dinyatakan bahwa akad nikah walaupun merupakan bidang muamalah
akan tetapi bukanlah merupakan suatu aqad jual beli atau kebendaan, juga bukan
untuk tujuan memperoleh keadilan, sehingga saksi dari perempuan tidak sah
begitu juga dalam urusan pidana.
Dewasa
ini kita sering melihat atau bahkan memilih saksi pernikahan dari sembarang
orang yang kebetulan hadir di tempat walimatul aqdi. Padahal
Nabi SAW mempersyaratkan saksi yang adil bagi keabsahan sebuah pernikahan.
Adapun ciri-ciri seorang muslim dikatakan "adil" bila dalam dirinya
mempunyai sifat-sifat:
v
Menjauhi segala dosa besar, tidak terus menerus
mengerjakan dosa kecil
v
Baik hati
v
Dapat dipercayai,
sewaktu marah tidak akan melanggar kesopanan
v
Menjaga kehormatannya[12]
Keduanya harus adil
dalam kacamata lahiriah. Keadilan keduanya (atau salah satunya) menjadi batal
jika keduanya (atau salah satunya) diketahui tidak adil baik secara lahir
maupun batin. Orang yang adil adalah seorang Muslim yang menjauhkan diri dari
dosa baik yang besar maupun yang kecil, mampu menjaga kehormatan dirinya,
terpercaya, dan dapat menahan amarah. Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan
adanya dua orang saksi yang adil. Al-Imam At-Tirmidzi Rahimahullahu mengatakan:
“Pengamalan hal ini ada di
kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari
kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya
saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini,
kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi,
2/284)
Dalam beberapa literature
yang lain dijelaskan bahwa kriteria adil dalam majelis akad nikah yaitu apabila
seseorang tidak memperlihatkan kedzalimannya pada majelis akad yang sedang berlangsung.
Pengertian
adil sebagaimana dijelaskan dalam Zaitunah al-Ilqah hal. 115 adalah :
وَالعَدْلُ : مَنْ
غَلَبَتْ طَاعَتُهُ صَغَائِرُهُ.... إِلَى أَنْ قَالَ وَهُمَا مَنْ لاَ يُعْرَفُ
لَهُمَا مُفَسِّقٌ
Adil adalah orang yang ketaatan (kepada Allah) nya lebih dominan
dari dosa kecilnya... sampai pada pernyataan kedua saksi itu adalah orang yang
tidak diketahui kefasikannya.
Secara lahiriyah, dua saksi itu boleh terdiri dari dua orang
yang belum diketahui identitas adil mereka, namun hendaknya mereka disuruh
untuk taubat terlebih dahulu sebelum akad dimulai dengan tujuan untuk
berhati-hati dalam mengangkat saksi. Dan ketidakjelasan
status adil atau tidaknya saksi itu akan hilang bila ada orang yang adil yang
menyatakan bahwa mereka adalah fasik. Apabila kemudian saksi yang diketahui
fasik tersebut melakukan taubat seketika itu juga di waktu akad dimulai maka
kesaksiannya juga hendaknya ditolak dan digantikan oleh orang lain.[13]
Imam Hanafi menyatakan
bahwa saksi nikah tidak dipersyaratkan harus adil, sehingga meskipun saksi
adalah orang fasik maka tetap sah karena maksud adanya saksi nikah itu untuk
diketahui umum. Sedangkan syafi'I menyatakan bahwa saksi itu harus adil, namun
jika terdapat saksi yang tidak diketahui adil tidaknya sedang pada saat itu
tidak dapat dijumpai orang lain maka kesaksiannya dapat diterima dan nikahnya
sah. Adilnya seseorang cukup dilihat pada saat ia berada di dalam majelis aqad
nikah bila ia sedang tidak melakukan maksiat, maka ia dianggap adil pada saat
itu.
7. Tidak sedang haji atau
umrah
8. Tidak dipaksa [14]
9. Dapat melihat, bicara dan
mendengar serta paham/mengerti maksud akad tersebut.[15]
Seorang saksi dipersyaratkan dapat
mendengar, dapat melihat, teliti, dapat berbicara, dan tidak memiliki
cacat-cacat yang membuatnya hina. Banyak ulama yang mempersyaratkan bahwa
kesaksian seorang saksi yang buta, tuli, bisu, sulit berbicara, atau pun bodoh
tidak dapat diterima. Namun
ulama madzhab selain
ulama Syafi'iyah menyatakan bahwa boleh orang buta menjadi saksi dengan syarat ia
mengenal betul suara orang yang melaksanakan akad.
10. Memahami bahasa yang
digunakan untuk ijab qabul.[16]
11. Hadir dalam majelis dan
menyaksikan ijab qabul secara langsung.[17]
Para saksi nikah diwajibkan
mempersaksikan atas akad nikah tersebut (menyaksikan langsung akad nikah
tersebut dengan mata kepala sendiri) dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah
radhiyallahu 'anhuma secara marfu’:
لاَ
نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali
dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”
(HR. Al-Khamsah kecuali
An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839,
1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)
12. Tidak menjadi calon wali.[18]
Kedudukan Saksi
Nikah Dalam Pernikahan
Adanya saksi
nikah menentukan sahnya sebuah pernikahan tidaklah diragukan lagi. ulama tiga
madzhab yaitu madzhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali menyatakan bahwa sebuah pernikahan
tidak sah tanpa ada saksi, namun sah menurut ulama Madzhab Maliki dengan wajib
mengumumkan nikahnya itu. Jadi bila ada orang yang ber-akad nikah sirri (sembunyi/rahasia)
tanpa ada saksi dan tidak diumumkan maka batal nikahnya. (sebagaimana
dinyatakan dalam Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah – Al faqih
Abdurrahman As syafii ad Damasqy).
Imam syafi'i
memasukkan dua orang saksi sebagi syarat, bukan sebagai rukun. Dalam Kitab Bidayatul
Mujtahid hal. 17 Juz 2 disebutkan bahwa
Imam Abu Hanifah, Syafii dan Malik sependapat bahwa persaksian termasuk syarat
bagi nikah hanya mereka berselisih pendapat apakah menjadi syarat sahnya nikah
atau menjadi syarat tamam (kesempurnaan) nikah.[19] Dalam
hal ini pendapat mereka adalah:
v
Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa saksi nikah itu
termasuk ketentuan syara, oleh karena itu saksi merupakan syarat sahnya nikah
yang harus ada pada waktu berlangsungnya akad nikah.
v Abu Hanifah berpendapat
bahwa saksi nikah itu diadakan dengan maksud untuk menghindarkan perselisihan
dan pengingkaran. Karena itu saksi hanya termasuk tamam (kesempurnaan)
dengan memmbawa tujuan I’lan, yakni pemberitahun akan terjadinya nikah.
Oleh sebab itu saksi boleh terdiri dari 2 orang fasik.
v
Menurut
syafi’I bahwa saksi nikah itu mempunyai dua maksud yaitu maksud I’lan
dan maksud syara’. Oleh karenanya saksi nikah harus dari orang yang adil
dan tidak sah bila dari orang yang fasik. Imam syafi’I sendiri memasukkan dua
orang saksi (syahidain) itu sebagai
syarat nikah, bukan sebagai rukun nikah.
v
Abu
Sufyan As-Tsauri berpendapat bahwa saksi itu tidak termasuk syarat nikah, sama
juga syarat sah atau syarat tamam nikah. Mereka menyandarkan argumennya
berdasarkan atsar bahwa Hasan Bin Ali pernah nikah tanpa saksi walaupun kemudian
pernikahan tersebut diumumkan.
v
Sedangkan Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat bahwa nikah
yang sudah ada dua orang saksi adalah tidak nikah sirri, maka tidak di
fasakh sekalipun berpesan dengan sembunyi (kitman).[20]
v
Imam malik berpendapat bahwa persaksian tidak mengandung I’lan,
ketika dua orang saksi itu berpesan untuk menyembunyikan akad nikah,
merahasiakan dan tidak memberitahukan kepada khalayak ramai maka perkawinannya
tetap sah namun dianggap sirri dan harus di fasakh. Lebih lanjut
argumentasi Imam Malik didasarkan pada kualitas hadits yang mengemukakan tentang saksi dalam perkawinan, diantaranya
adalah:
“Dari “Imran bin
Hussein, dari Nabi SAW. Beliau pernah bersabda: “tidak sah perkawinan kecuali
dengan wali dan dua orang saksi yang adi“. (Penuturan Ahmad bin Hanbal
dalam riwayat anaknya, Abdullah).
Kedudukan hadits tersebut menurut informasi al-Tirmidzi
dan dikeluarkan oleh al-Daruquthni dan al-Baihaqi adalah hadits Hasan,
karena dalam isnadnya ada perawi yang dikategorikan Matruk yaitu
Abdullah bin Mahruz. Demikian juga Malik menilai hadits tersebut sebagai hadits
munqathi’. Imam Malik dan ulama hadits lainnya dalam meneliti hadits
yang mengungkapkan imperative adanya saksi dalam perkawinan menggunakan
pendekatan kebahasaan. Mereka berpendapat bahwa saksi itu bukan syarat sah,
karena kalimat nafiy “laa ilaaha“
dalam hadits di atas menunjukkan makna kesempurnaan (lil itmam) bukan keabsahan (lishihhah).
Karena itu Imam Malik dan ulama hadits lain, mengatakan
bahwa hadits yang mengemukakan adanya saksi dalam perkawinan semuanya adalah dha’if
oleh karenanya Malik berpendapat bahwa dalil tentang imperative adanya saksi
dalam perkawinan bukan merupakan dalil qath’iy, tapi hanya dimaksudkan sad
al-dzari’ah. Dan menurutnya saksi tidak wajib dalam akad nikah, tetapi
perkawinan tersebut harus dii’lankan sebelum dukhul dan saksi bukanlah syarat
sah suatu perkawinan. Alasan yang dikemukakan Imam Malik, yaitu ada hadits yang
dinilainya lebih shahih, diantaranya:
“Diterima dari Malik ibn
al-Mundzir, dia berkata ‘ sesungguhnya Nabi SAW. Telah membebaskan shafiyah
r.a. lalu menikahkannya tanpa adanya saksi “ ( HR Al-Bukhari ).
Menurut jumhur ulama, perkawinan yang tidak dihadiri
saksi tidak sah. Jika ketika ijab qabul tak ada saksi yang menyaksikan, sekalipun
diumumkan kepada khalayak ramai dengan cara lain, tetap tidak sah. Demikian
juga apabila saksi nikah diminta untuk tidak mengumumkan pada khalayak atau
menyembunyikan/merahasiakan terjadinya suatu pernikahan maka nikah tersebut
menjadi tidak sah. Hal
ini berdasarkan hadits:
"Pelacur
yaitu perempuan yang mengawinkan dirinya tanpa saksi (HR Ibnu Abbas).
"Tidak
sah suatu perkawinan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. (HR.
Aisyah)
Terlepas dari perbedaan pendapat antar ulama mengenai
saksi nikah termasuk dalam syarat atau rukun nikah, yang jelas keberadaannya
saksi nikah menjadi bagian penting yang harus dipenuhi. Ketiadaan saksi
berakibat akad nikah tidak sah. Bahkan Umar bin Khattab secara tegas bahkan
menyatakan bahwa sebuah pernikahan yang dilakukan tanpa saksi maka pelakunya harus
dirajam apabila mereka melakukan wati' (hubungan suami istri) sebagaimana atsar
sahabat:
Ini kawin gelap dan aku tidak membenarkan dan andaikata
saat itu aku hadir tentu akan kurajam (diriwayatkan oleh Malik).
Hikmah adanya
saksi nikah dalam pernikahan
Perkawinan adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian
yang dibuat oleh manusia, walaupun begitu akad nikah bukanlah suatu perjanjian
kebendaan bukan pula dimaksudkan untuk kebendaan. Saksi mempunyai arti penting yaitu
sebagai alat bukti apabila ada pihak ketiga yang meragukan perkawinan tersebut.
Juga mencegah pengingkaran oleh salah satu pihak. Bahkan dalam pengertian akad
nikah, keberadaan saksi juga disebutkan bahwa akad nikah adalah rangkaian ijab
yang diucapkan oleh wali dan kabul
yang diucapkan oleh mempelai pria dan wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
Saksi nikah selain merupakan rukun nikah juda dimaksudkan
untuk mengantisipasi kemungkinan yang bakal terjadi dikemudian hari, apabila
salah satu suami atau istri rerlibat perselisihan dan diajukan perkaranya ke
pengadilan, saksi yang menyaksikan dapat memberi keterangan sehubungan dengan
pemeriksaan perkaranya. Sehingga selain saksi harus hadir dan menyaksikan
sendiri secara langsung ijab qabul tersebut, ia juga dimintai tandatangannya
dalam akta nikah pada waktu dan di tempat ijab qabul tersebut diselenggarakan.
Fungsi lain kehadiran sakdi dalam akad nikah menurut abu
hanifah adalah informasi (I'lan) telah dilangsungkannya sebuah akad
nikah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Dawud "Umumkan akad nikah
kalian dan tabuhlah rebana (HR Abu Dawud).[21]
Adapun perlunya saksi dalam
pernikahan antara lain dengan alasan sebagi berikut:
1.
Untuk memelihara kehormatan hubungan suami istri dari
tuduhan kecurigaan pihak yang berwajib dan masyarakat
2.
Untuk memperkuat ikatan pernikahan dan keturunannya.
Nikah Sirri Dan Kaitannya
Dengan Saksi Nikah
Perihal nikah sirri berasal dari ucapan
Umar bin Khattab r.a. yang terperanjat tatkala diberitahu bahwa telah terjadi
perkawinan yang tidak dihadiri oleh saksi kecuali oleh seorang laki-laki dan
seorang perempuan. Lantas Umar berkata yang artinya " Ini kawin
gelap (sirri) dan aku tidak membenarkan dan andaikata saat itu aku hadir tentu
akan kurajam (Riwayat Malik). Pengertian kawin sirri dalam persepsi Umar
tersebut didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya dengan menghadirkan
seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan. Ini berarti syarat jumlah saksi belum
terpenuhi. Kalau jumlah saksi belum lengkap, meskipun sudah ada yang datang,
maka perkawinan semacam ini menurut Umar dipandang sebagai nikah sirri.
Para ulama besar sesudahnya pun
seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi`i berpendapat bahwa nikah sirri itu tidak
boleh dan jika itu terjadi harus difasakh (batal). Namun apabila
saksi telah terpenuhi tapi para saksi dipesan oleh wali nikah untuk
merahasiakan perkawinan yang mereka saksikan, ulama besar berbeda pendapat.
Imam Malik memandang perkawinan itu pernikahan sirri dan harus difasakh, karena
yang menjadi syarat mutlak sahnya perkawinan adalah pengumuman.
Keberadaan saksi selain merupakan unsur pelengkap juga
merupakan unsur vital dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan.
Maka perkawinan yang ada saksi tetapi tidak ada pengumuman adalah perkawinan
yang tidak memenuhi syarat. Namun Abu Hanifah, Syafi`i, dan Ibnu Mundzir
berpendapat bahwa nikah semacam itu adalah sah. Abu Hanifah dan Syafi`i menilai
nikah semacam itu bukanlah nikah siri karena fungsi saksi itu sendiri adalah
pengumuman. Karena itu kalau sudah disaksikan tidak perlu lagi ada pengumuman
khusus. Kehadiran saksi pada waktu melakukan aqad nikah sudah cukup mewakili
pengumuman, bahkan meskipun minta dirahasiakan. Sebab, menurutnya, tidak ada
lagi rahasia kalau sudah ada empat orang. Dengan demikian dapat ditarik
pengertian bahwa kawin sirri itu berkaitan dengan fungsi saksi. Ulama sepakat
bahwa fungsi saksi adalah pengumuman kepada masyarakat tentang adanya
perkawinan.
Sedangkan dalam prakteknya di masyarakat indonesia, kawin
sirri adalah perkawinan yang tidak disaksikan oleh orang banyak dan tidak
dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau dicatat di KUA. Padahal mencatatkan
perkawinan sangat penting, terutama untuk mendapatkan hak-hak ketika terjadi
hal yang tidak diinginkan dalam perkawinan itu sendiri.
Bila ada yang menyebut Islam tak mengatur pencatatan
untuk perkawinan, hal itu tak benar. Harus dipahami pula bahwa perhatian Islam
sangat besar. Bahkan pada pencatatan setiap transaksi utang dan jual beli pun
dilakukan. Apa lagi menyangkut soal perkawinan. "Bila untuk urusan muamalah,
seperti utang saja pencatatan dilakukan (QS al-Baqarah; 282), apalagi untuk
urusan sepenting perkawinan. Alasannya, perkawinan akan melahirkan hukum-hukum lain,
seperti hubungan pengasuhan anak dan hak waris.
Namun ironisnya, di dalam masyarakat kini, walaupun
Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah diberlakukan, praktik
perkawinan (sirri) yang melanggar undang-undang ini terus saja berlangsung.
Bahkan ada kecenderungan dalam masyarakat Islam, kawin siri dipandang sebagai
perkawinan yang sah menurut agama. Dalam perkembangannya, kawin siri dipandang
sebagai perkawinan yang sah menurut agama. Bahkan, modin atau kyai sebagai
pelaksananya yang mengukuhkan perkawinan sirri.
Dalam pandangan Islam, perkawinan sirri dilaksanakan
sekedar untuk memenuhi ketentuan mutlak sebagai sahnya akad nikah yang ditandai
dengan adanya Calon pengantin laki-laki dan Calon Pengantin Perempuan, Wali
pengantin perempuan, dua orang saksi, Ijab dan Qobul. Kelima hal tersebut
merupakan syarat terpenuhinya rukun nikah yang harus dipenuhi untuk keabsahan
sebuah perkawinan. Umumnya, dalam sebuah perkawinan yang lazim dilakukan
masyarakat terdapat pemenuhan rukun nikah dan sunnah-sunnahnya, diantaranya
khutbah nikah, pengumuman perkawinan dengan penyelenggaraan walimah/perayaan
serta menyebutkan mahar atau mas kawin. Jika demikian, maka dalam proses kawin
siri yang dilaksanakan adalah rukun atau wajib nikahnya saja. Sementara sunah
nikah tak dilaksanakan, khususnya mengenai pengumuman perkawinan atau yang
disebut waliyah/perayaan. Dengan demikian orang yang mengetahui
pernikahan tersebut juga terbatas pada kalangan tertentu saja. Keadaan demikian
disebut dengan nikah sunyi atau rahasia atau sirri.
Kesimpulan
Perkawinan yang tanpa dicatatkan oleh PPN maka menurut
syariat tetap sah dalam kacamata fiqh karena pencatatan tersebut hanyalah
syarat administratif saja sehingga menurut negara setelah dicatatkan seuah
perkawinan mempunyai hukum yang kuat. Namun hukum bermasyarakat apabila
dikaitkan dengan relasi agama dan negara, jika standar keabsahan hanya
ditentukan oleh norma agama tanpa ada aturan perundang-undangan, sebuah
pernikahan justru akan mempunyai efek negatif terutama mengenai kepastian dan
kekuatan hukum pernikahan itu sendiri.
Dari penjelasan diatas, kiranya dimasukkannya dua orang
saksi menjadi rukun nikah oleh ulama itu bertujuan untuk memperkuat status
pernikahan dan status seseorang supaya jangan diabaikan.[22] Senada
dengan maksud para ulama, negara juga ikut melindungi kepastian dan kekuatan
hukum sebuah. Pendapat inilah yang banyak dipergunakan oleh masyarakat
Indonesia yang sudah berjalan lama dan pengawasan pelaksanaannya di Indonesia
dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Tatkala produk hukum negara dilahirkan melalui ijtihad
ulama dan untuk kemaslahatan rakyat, maka produk itu menjadi produk syariat
juga. Adanya kaidah yang menyatakan: “Keputusan pemerintah mengikat dan
menghilangkan perselisihan” serta kaidah “keputusan pemerintah terhadap
rakyatnya ditetapkan untuk kemaslahatan".
....Wallahu a'lam bi al showab
REFERENSI
v
H.S.A.
Alhamdani, Risalah Nikah, Pustaka
Amani, Jakarta, 2002
v
Abdurrahman
Al-Jaziry, Kitab Al Fiqh Ala Al-Mazahib Al Arba'ah, Maktabah Al
Tijariyah Kubra, Juz 4
v Muhammad
Syarif At-Thubani, Mabadi’ Al Fiqhiyyah, Juz 4, PT. At-Ta’lim, Kediri, tth
v Sayyid
Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Juz 6, Kairo, Maktabah Al-Adab, tth
v H.
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Kurnia Esa, Jakarta, 1985.
v Drs.
Ahmad Rofik, MA, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998
v Muhammad
Nawawi bin Umar al-Jawi, Fathul Qarib, Daarul
Fikri, Surabaya,
tth
v Zainuddin
Ibnu Abdul Aziz Al-Malibary, Isryadul Ibad, terjemah oleh; H. Mahrus
Ali, Mutiara Ilmu, Surabaya, 1995.
v Ibnu
Rusyd, Bidayatul Mujtahid, juz 2, Semarang,
Usaha Keluarga, tth.
URGENSI SAKSI DALAM PERNIKAHAN
MAKALAH
Disampaikan dan Dipresentasikan Dalam Acara
Diskusi Ilmiah Kelompok Kerja Penghulu Kabupaten Rembang
Pada Hari Rabu Tanggal 16 Juni 2010
Di Aula Kantor Urusan Agama Kec. Kaliori

Disusun oleh:
H. NUR KHAMID, S.HI
NIP. 197810212005011002
PENGHULU PERTAMA
KANTOR URUSAN AGAMA KEC. KALIORI
TAHUN 2010
[1] Makalah disampaikan dan dipresentasikan pada acara kegiatan pokjahulu Kab.
Rembang pada hari Rabu, 16 Juni 2010. Penulis adalah penghulu Pertama pada KUA
Kec. Kaliori Kab. Rembang
[2] H.S.A Alhamdani, Risalah Nikah,
Pustaka Amani, Jakarta, 2002, hlm. 68
[3] Nikah fasid yaitu nikah yang tidak memenuhi syarat-syaratnya dan nikah
batil yaitu nikah yang tidak memenuhi rukun-rukunnya, sedangkan hukum keduanya
adalah sama yaitu tidak sah. Lihat Abdurrahman Al-Jaziry, Kitab Al Fiqh Ala
Al-Mazahib Al Arba'ah, Maktabah Al Tijariyah Kubra, Juz 4, hlm. 118
[4] Muhammad
Syarif At-Thubani, Mabadi’ Al Fiqhiyyah, Juz 4, PT. At-Ta’lim, Kediri, tth, hlm. 51
[5] Sayyid
sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Juz 6 Kairo Maktabah Al-Adab tth hlm. 126
[6] H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Kurnia Esa, Jakarta, 1985, hlm.
511-513
[7] Sayyid sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Juz 6 Kairo Maktabah Al-Adab, tth
hlm. 126
[8] H.
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Kurnia Esa, Jakarta, 1985, hlm. 397.
[9] Sayyyid
Sabiq, Fiqh Sunnah, hlm. 129
[10] Drs. Ahmad
Rofik, MA, Hukum Islam di Indonesia,
Raja Grafindo Persada, Jakarta,
1998, hlm. 71
[11] Mushannif
menerangkan bahwa wali dan saksi harus memenuhi minimal enam kriteria yaitu:
islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan adil. Lihat, Muhammad Nawawi bin
Umar al-Jawi, Fathul Qarib, Daarul
Fikri, Surabaya,
tth, hlm. 190
[12] H.
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Kurnia Esa, Jakarta, 1985, hlm. 511
[13] Zainuddin
Ibnu Abdul Aziz Al-Malibary, Isryadul Ibad, terjemah oleh h. Mahrus ali,
mutiara ilmu, Surabaya, 1995, hlm. 658
[14] Fiqh
Ala Madzahabil Arba’ah jilid 4 hlm. 18
[15] Zainuddin
Ibnu Abdul Aziz Al-Malibary bahkan menyatakan bahwa dua orang saksi harus
mendengar, memahami dan mengerti perkataan calon suami dan calon istri yang
mengadakan akad. Zainuddin Ibnu Abdul Aziz Al-Malibary, Isryadul Ibad,
terjemah oleh h. Mahrus ali, mutiara ilmu, Surabaya, 1995, hlm. 658
[16] H.S.A Alhamdani, Risalah Nikah,Pustaka
Amani,
Jakarta, 2002, hlm. 68
[17] Drs. Ahmad
Rofik, MA, Hukum Islam di Indonesia,
Raja Grafindo Persada, Jakarta,
1998, hlm. 71
[18] Zainuddin
Ibnu Abdul Aziz Al-Malibary, Isryadul Ibad, terjemah oleh h. Mahrus ali,
mutiara ilmu, Surabaya,
1995, hlm. 658
[19] Imam Ibnu Rusyd,
Bidayatul Mujtahid, hlm. 17 jilid 2
[20] ibid
[21] Ibnu Rusyd,
Bidayatul Mujtahid, juz 2, Semarang,
Usaha Keluarga, tth, hlm. 13
[22] Imam Ibnu Rusyd,
Bidayatul Mujtahid, hlm. 17 jilid 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar